Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - RMY, Direktur PT Al Fatih Indonesia, perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat diringkus polisi.
Travel itu menawarkan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, RMY diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.
Adapun modus pelaku, kata dia, RMY mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: ASITA DPD Kepri Minta Pemerintah Tertibkan Biro Travel Bodong & Agen Tiket Palsu
Pelaku, kata dia, melakukan perekrutan dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.
"Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis.
Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji," ujar Arief, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.
"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," ucapnya
Pelaku sempat berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.
"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Ibadah Haji Pertama Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, RMY tidak memiliki izin sebagai PIHK dari kementerian agama RI.
Pelaku, kata dia, sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022 namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
"Kami juga akan melacak kemana saja uang para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemilik Travel Haji Bodong di Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi, Tipu 45 Jemaah Haji Furoda