TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Oknum guru berinisial SE (42) yang memukul 6 orang warga dan menodongkan senjata airsoft gun ternyata tidak menderita gangguan jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SE diketahui memang bersifat temperamen.
Baca juga: Oknum Guru di Lebak yang Todongkan Senjata ke Warga Jadi Tersangka, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa
"Dari hasil tes psikologi di Polda Banten tersangka tidak mengalami itu," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis (5/1/2023).
Iptu Andi mengatakan saat mendatangkan ahli Psikologi dari Polda Banten, dan menjalani pemeriksaan bahwa SE merupakan orang yang tempramental.
"Kemarin kita datangkan ahli Psikologi dari Polda, jadi SE orangnya tempramental. Karena kalo marah dan udah tersulut emosinya pasti akan emosi dan benar-benar marah," ujarnya.
Iptu Andi melanjutkan bahwa SE juga, saat diajak berinteraksi dalam normal dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kalo ngomong mah ya nyambung, jadi memang orang seneng bicara, jadi gak gila," katanya.
Jadi tersangka
SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ulah Oknum Guru di Lebak, Terobos Antrean hingga Todongkan Airsoft Gun ke Warga
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan juga," kata Iptu Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka SE karena melakukan ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Setelah kami melakukan hasil gelar perkara, berdasarkan dua bukti yang cukup. Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ancaman yang dilakukan SE sendiri yakni menodongkan senjata jenis air softgun kepada warga.
Aksi tidak terpuji SE tersebut berawal saat mobilnya terperosok dan terjebak macet di Jalan Raya Malingping.
Baca juga: Aksi Koboi Pamer Airsoft Gun di IGD Rumah Sakit, Pria 22 Tahun di Situbondo Ditangkap Polisi
Diketahui SE juga merupakan seorang guru olahraga di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Andi menyampaikan pihaknya juga menyampaikan alat berupa pistol air softgun yang digunakannya untuk mengancam warga.
"Jadi yang bersangkutan mengaku hanya baru kali menggunakan pistol ini, karena saat itu dirinya merasa terancam," katanya.
Dirinya menambahkan pihaknya, masih terus melakukan pemeriksaan lebih kepada tersangka.
"Jadi kami melakukan pemeriksaan apakah SE, pernah juga melakukan tindakan yang sama di tempat lain," ucapnya.
Saat ini SE masih menjalani Pemerintah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
Baca juga: Dua Orang Pak Ogah Ditembak Airsoft Gun di Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku
Diketahui SE mengamuk, karena ban mobilnya slip pada bahu ruas jalan raya Pasar Malingping. Sontak kejadian tersebut viral di media sosial saat SE diamuk masa.
SE merupakan guru olahraga PNS di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Andi menyampaikan terkait kepemilikan senjata air softgun, yang di bawa SE. Senjata tersebut merupakan senjata ilegal yang dibeli dari temannya.
"Jadi buat gagahan aja, dan itu senjata ilegal juga," ucapnya.
Penulis: Nurandi
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Guru di Lebak Ditetapkan Tersangka Usai Ngamuk dan Todongkan Senjata ke Warga
dan
Polres Lebak Pastikan Oknum Guru yang Tondongkan Senjata ke Warga Tak Alami Gangguan Jiwa