Kemenkumham Kaltim telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini.
"Petugas jaga akan dimintai keterangan, sesuai petunjuk pimpinan. Polres juga sudah berkoordinasi denhanbPolsek Sebulu untuk menyampaikan ke keluarga," imbuhnya.
Sebagai informasi, Sucipto tercatat merupakan narapidana asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Ia menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP alias kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun.
Narapidana ini dikirim ke Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022 lalu.
"Kami sudah sebarkan pamfletnya. Kami imbau jika bertemu narapidana atas nama Sucipto untuk melaporkan ke polisi setempat agar dijemput kembali," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Narapidana Lapas Tenggarong Kabur, Kondisi Tangan Terborgol dan Pakai Baju Tahanan