Laporan Wartawan Tribun Kaltim Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG – Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong Kasus Asusila bernama Sucipto (45) yang kabur saat berobat ke RSUD AW Syahranie Samarinda.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin mengatakan, saat di rumah sakit kondisi narapidana tersebut masih dengan tangan dan memakai baju khusus warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dipastikan saat narapidana kabur pakai borgol, saat itu ia dalam pendampingan dan mengambil obat. Saat ada celah pelaku langsung kabur dengan ojek," jelasnya.
Awalnya, narapidana tersebut berangkat dari Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 09.00 WITA untuk berobat ke rumah sakit di Samarinda.
Kaburnya Sucipto bermula dari izin berobat keluar Lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telah Periksa Kapolsek Tambun Imbas Dua Tahanan Kabur
Narapidana tersebut dirujuk dengan dugaan sakit batu ginjal berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.
Agus menambahkan, dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sucipto berangkat pukul 09.00 WITA dari Lapas Tenggarong.
Dalam pengawalan juga, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Mulai dari berangkat sampai periksa CT Scan tetap dikawal namun pukul 14.00 WITA napi tersebut kabur. Sempat dikejar langsung," kata Halif.
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang kabur.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pencarian.
Dibantu tim yang dibentuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi.
Kemenkumham Kaltim telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini.
"Petugas jaga akan dimintai keterangan, sesuai petunjuk pimpinan. Polres juga sudah berkoordinasi denhanbPolsek Sebulu untuk menyampaikan ke keluarga," imbuhnya.
Sebagai informasi, Sucipto tercatat merupakan narapidana asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Ia menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP alias kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun.
Narapidana ini dikirim ke Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022 lalu.
"Kami sudah sebarkan pamfletnya. Kami imbau jika bertemu narapidana atas nama Sucipto untuk melaporkan ke polisi setempat agar dijemput kembali," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Narapidana Lapas Tenggarong Kabur, Kondisi Tangan Terborgol dan Pakai Baju Tahanan