TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AG (55) asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak.
Ia terbukti telah menghamili anak tirinya sendiri yang masih SMP dan korban saat ini sedang hamil 7 bulan.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
AG telah mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan sebanyak 5 kali sejak April 2022.
Ibu korban juga mengaku telah menutupi kasus ini dengan cara berpura-pura hamil agar anak yang lahir dianggap warga sebagai anaknya.
Baca juga: Siswi SMP di Gresik Hamil 7 Bulan, Polisi akan Periksa Ayah Tiri dan Pacarnya
Diketahui, pelaku menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2016.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menjelaskan AG dapat dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dihadapan media, tampang AG ditunjukkan dan mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.
"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata AG dengan tangan diborgol.
AG mengaku tergoda melihat anak tirinya karena belum diberi anak dari pernikahan dengan ibu korban.
"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," bebernya.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadis 15 Kali Hingga Hamil di Ciamis, Terungkap Setelah Ibu Korban Curiga
Ibu Korban Bantu Tutupi Kasus
Dilansir TribunJatim.com, kasus ini terbongkar setelah warga mengetahui ibu korban berpura-pura hamil dengan menggunakan spon di perut.