News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Bekasi

9 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Ecky Listiantho dan Angela Disebut Punya Hubungan Spesial

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ecky Listiantho (kiri), pelaku mutilasi Angela Hindriati (kanan). Jasad Angela ditemukan di kontrakan Ecky di kawasan Buaran, Bekasi, Jawa Barat (tengah). Simak 9 fakta terbaru kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. Ecky Listiantho dan Angela disebut memiliki hubungan spesial.

5. Korban sudah dibunuh sejak November 2021

Kamar kontrakan yang ditempati MEL, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi, dipasangi pita kuning oleh polisi. Rumah kontrakan ini terletak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan Angela Hindriati sudah dibunuh Ecky Listiantho sejak November 2021.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Selama itu, Hengki mengatakan, Ecky menyimpan jasad Angela di rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Buaran, Kabupaten Bekasi.

"Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ucapnya.

Baca juga: Kisah Tragis Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, sang Anak Disebut Lompat dari Apartemen

6. Ecky diduga sudah menguasai apartemen Angela

Pihak keluarga Angela menduga Ecky sudah menguasai apartemen milik almarhumah sejak 2019.

Kecurigaan ini muncul saat Turyono mencari keberadaan Angela pada 2019, lalu bertemu degan Ecky.

Saat mereka bertemu di Stasiun Gambir pada Juni 2019, Ecky sempat mengaku baru saja membeli apartemen.

"Nah, dari kasus apartemen itu, keluarga curiga, dia mengaku beli apartemen, dan katanya membayar Rp 750-850 juta, padahal sebelumnya dia sempat meminjam uang adik saya," ungkap Turyono.

"Dia pinjam uang untuk (bayar) pajak mobil terus sebelumnya lagi mau pinjam uang untuk perbaikan mobil," tambah dia.

Dari uang pinjaman itu, Turyono curiga bahwa apartemen milik adiknya telah pindah tangan.

7. Polisi gandeng Asosiasi Psikologi Forensik

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Jumat (9/12/2022).  (Istimewa)

Untuk mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ecky Listiantho, polisi menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) dan Psikiatri Forensik.

"Termasuk juga latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," terang Hengki Haryadi.

Beberapa waktu sebelumnya, Hengki mengungkapkan Angela diduga dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

Hal ini diketahui dari tulang korban yang bergerigi.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Mengetahui hal tersebut, Hengki mengaku heran, lantaran warga sekitar kontrakan tak menaruh curiga.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan Ecky memutilasi Angela di tempat lain, lalu jasadnya disimpan di kontrakan.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," tandasnya.

8. Ecky mutilasi Angela setelah dua minggu

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan Ecky memutilasi Angela beberapa waktu setelah dibunuh.

Jasad Angela sengaja disimpan di dalam boks kontainer karena Ecky takut ketahuan warga sekitar.

Tak hanya itu, ia juga bingung akan mengubur Angela di mana, sehingga memutuskan menyimpan jasad korban.

"Dua minggu setelah dibunuh, baru dimutilasi," ucap Resa, Jumat (6/1/2023).

"Karena takut ketahuan oleh warga, akhirnya disimpan di boks kontainer. Pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," imbuhnya.

9. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Kompol Resa F Marasabessy mengatakan tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Igman Ibrahim, TribunBekasi.com/Rangga Baskoro, WartaKotaLive/Feryanto Hadi, Kompas.com/Joy Andre/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini