TRIBUNNEWS.COM - Dua kakek asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.
S (68) dan J (60) digerebek saat tengah mencabuli seorang anak berinisial SA.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah toilet bank kredit desa, akhir tahun 2022.
"Benar, korban pelajar kelas 3 SD," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Senin (9/1/2023), dilansir Surya.co.id.
Kasus ini terungkap setelah warga mulai curiga dengan ulah J terhadap korban.
Warga kemudian berinisiatif melakukan penggerebekan.
Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube
Saat itu, pelaku tengah melancarkan perbuatan asusilanya terhadap korban di toilet bank kredit desa.
Dari hasil pemeriksaan, J telah mencabuli korban sebanyak empat kali.
"Korban dicabuli empat kali oleh J," terangnya.
Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ternyata ada pelaku lain yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yakni S.
Menurut keterangan, S telah mencabuli korban sebanyak enam kali.
"Kedua pelaku sudah kami amankan, kini di tahanan Mapolres."
"Keterangannya sudah sering mencabuli korban," terang Gananta.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," tandasnya.
Baca juga: Remaja di Serang Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi: Modusnya Diancam
Kini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/M Sudarsono)