Di tahun 2015, Aiptu AR juga pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilahkan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.
Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu-sabu terlebih dahulu.
Ketika laki-laki tersebut menggauli istrinya, Aiptu AR merekamnya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," jelas Yolies.
Yolies Yongky mengatakan perbuatan yang dilakukan Aiptu AR sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Selain itu, Aiptu AR juga sering mengonsumsi obat terlarang saat melakukan hubungan badan.
Baca juga: Deretan Polisi Terlibat Kasus Narkoba, IPW Menduga Ada Kerjasama Sistematis dengan Bandar Narkoba
Ada Dua Polisi Lain yang Dilaporkan
Selain melaporkan Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan yang juga dilaporkan MH.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H yang dilaporkan dalam kasus yang berbeda.
Yolies Yongky Nata, menjelaskan AKP H dilaporkan dengan pidana UU ITE karena diduga telah mengirimkan foto alat kelaminnya ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.
Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur bersamanya.
Sementara itu, Iptu MHD juga dilaporkan karena telah merudapaksa MH.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.
Ia berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum, meskipun anggota polisi sekalipun.