News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

BERITA FOTO: Warga di Makassar Bakar Rumah Remaja yang Bunuh Keji Seorang Bocah Demi Jual Organ

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah warga atau massa di Makassar merusak hingga membakar rumah remaja seorang tersangka pembunuhan berinisial AD (17) yang terletak di Jalan Batua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/1/2023) sore.

Massa tersebut merupakan anggota keluarga, kerabat, tetangga korban penculikan dan pembunuhan MFS (11).

Massa yang emosi itu merusak rumah panggung dan kios milik orangtua AD.

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.

Mereka kesal usai AD (17) dan temannya MF (14) menculik dan membunuh MFS, lalu membuang jasadnya ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa.

Selain itu mereka juga kesal lantaran alasan kedua tersangka membunuh MFS adalah untuk dijual organ tubuhnya.

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.

Kronologi Kasus

MFS alias Dewa (11) menjadi korban penculikan anak di Makassar, Sulawesi Selatan.

MFS tewas dibunuh AD (17), seorang pelajar kelas XII SMA.

AD membunuh MFS karena hendak menjual organ tubuh korban ke sebuah situs jual beli organ.

AD mengaku mendapat situs jual beli organ itu dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.

"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, di situ harganya 80 ribu dollar," ujar AD di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore.

Baca juga: Kasus 2 Remaja Bunuh Bocah di Makassar: Rumah Pelaku Dirusak Massa hingga Ancaman Hukuman

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. (DOK PRIBADI)

Nominal 80 ribu dollar AS itu jika dirupiahkan setara Rp1,2 milliar.

Adapun organ korban yang hendak dijual, kata AD, seperti, ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya.

"Ada ginjal, paru-paru juga," ucapnya sembari tertunduk.

Namun saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respons dari calon pembeli.

Korban Dewa yang telah dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai pun diikat lalu dibungkus.

Mayatnya pun dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Di sana, mayat Dewa dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa.

Nyawa dibayar nyawa

Ayah MFS, Kamrin (38) meminta semua pelaku yang terlibat penculikan dan pembunuhan anaknya agar ditangkap semua.

"Informasinya terakhir saya dapat baru satu pelaku tapi ada kabar lagi sudah dua. Saya minta semua pelaku (terlibat) ditangkap semua," kata Kamrin dikonfirmasi tribun, Selasa (10/11/2023) siang.

Hal senada diungkapkan Tante Dewa, Erni (31) yang juga tinggal serumah dengan Dewa.

Erni yang merasa kehilangan ponakannya itu, meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Terlebih, Erni mengetahui bahwa ponakannya dibunuh secara sadis lalu dibuang ke bawah jembatan.

"Pelaku harus dihukum setimpal. Sudah sakit sekali ini. Dari kemarin kita cari-cari Dewa," ujar Erni di rumah duka Jl Batua Raya Lorong 7, Makassar.

"Nyawa harus dibayar nyawa. Saya minta Keduanya dihukum berat. Harus juga narasakan apa yang dirasakan Dewa," ucapnya lagi dengan nada emosi.

Dalam kasus kematian bocah kelas lima SD itu, polisi menangkap dua orang pelaku inisial AD (17) yang masih duduk di bangku SMA dan MFS yang masih duduk di bangku SMP.

Erni bahkan mengaku telah mendengar kabar bahwa motif penculikan karena pelaku diduga tergiur uang penjualan organ tubuh. 

"Dia mau jual organ tubuhnya, tergiur uang banyak. Waktu mati Dewa tidak aktif mi ini yang suruh i, makanya dia panik dan nabawa Dewa ke tempat jauh," ungkapnya. 

Pelaku terpengaruh ingin cepat kaya

Motif pembunuhan berencana yang dilakukan AD  dipicu dorongan ingin kaya mendadak.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.

Terlebih, kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,' ucap Budhi Haryanto.

Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.

Atas dasar itulah, pelaku AD pun nekat melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Dewa.

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.

Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.

Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Karena Kesal, Warga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan Berencana Bocah 11 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini