TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - 14 orang yang diamankan saat kericuhan usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipulangkan Polres Jayapura.
Mereka dipulangkan setelah adanya jaminan dari seorang Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim.
Baca juga: Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan belasan orang itu dilepaskan lantaran adanya kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.
"Sudah bertandatangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Ignatius Benny Ady Prabowo, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, penandatanganan surat penolakan autopsi jenazah korban peluru nyasar juga dilakukan bersamaan pemulangan belasan orang itu.
Diketahui, dalam kericuhan usai ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi mengamankan 19 orang.
Saat kericuhan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka terkena peluru nyasar aparat Kepolisian.
"Penandatanganan surat pernyataan BAP otopsi mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia
Selain memulangkan 14 orang, polisi juga mengembalikan barang bukti yang ikut diamankan pasca-penangkapan Lukas Enembe.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan handphone jenis android merk Vivo.
Kombes Ignatius menghimbau masyarakat Papua agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketentraman di Tanah Papua.
Baca juga: Dokter Pribadi Lukas Enembe Protes Kliennya Tak Diberi Makan Ubi & Ketela Saat Perawatan di RSPAD
"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga di tengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua," pungkasnya.
Terima gratifikasi Rp 10 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.