TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - 14 orang yang diamankan saat kericuhan usai penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipulangkan Polres Jayapura.
Mereka dipulangkan setelah adanya jaminan dari seorang Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim.
Baca juga: Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan belasan orang itu dilepaskan lantaran adanya kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi.
"Sudah bertandatangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Ignatius Benny Ady Prabowo, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, penandatanganan surat penolakan autopsi jenazah korban peluru nyasar juga dilakukan bersamaan pemulangan belasan orang itu.
Diketahui, dalam kericuhan usai ditangkapnya Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi mengamankan 19 orang.
Saat kericuhan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka terkena peluru nyasar aparat Kepolisian.
"Penandatanganan surat pernyataan BAP otopsi mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia
Selain memulangkan 14 orang, polisi juga mengembalikan barang bukti yang ikut diamankan pasca-penangkapan Lukas Enembe.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan handphone jenis android merk Vivo.
Kombes Ignatius menghimbau masyarakat Papua agar tidak melakukan perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketentraman di Tanah Papua.
Baca juga: Dokter Pribadi Lukas Enembe Protes Kliennya Tak Diberi Makan Ubi & Ketela Saat Perawatan di RSPAD
"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga di tengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua," pungkasnya.
Terima gratifikasi Rp 10 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Jumlah itu, dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, bisa saja bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Tersangka LE diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers penahanan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Hanya saja, Firli belum membeberkan lebih lanjut pihak yang memberikan gratifikasi kepada Lukas Enembe.
Baca juga: Kepala RSPAD Belum Bisa Pastikan Kapan Lukas Enembe Selesai Dirawat
"Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," katanya.
Lukas Enembe resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Ia ditahan selama 20 pertama sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.
Semestinya, Lukas Enembe mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, karena kondisi kesehatannya, penahanan Lukas dibantarkan dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Pihak Kemendagri Sebut Posisi Gubernur Papua Dijabat Sekda
Selain diduga mendapat gratifikasi Rp 10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Rijatono menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Penulis: Raymond Latumahina
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Pulangkan 14 Orang yang Ditangkap Saat Kericuhan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe