News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Ganja Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Depan Mapolres Merauke

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PN (37), seorang pengedar ganja ditangkap saat mengalami kecelakaan di depan Markas Polres Merauke, Selasa (10/1/2023)

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE – PN (37), seorang pengedar ganja ditangkap saat mengalami kecelakaan di depan Markas Polres Merauke, Selasa (10/1/2023).

PN merupakan target operasi satuan narkoba.

“Terduga pelaku pada saat itu mengalami kecelakan di depan Polres Merauke,” kata Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, Kamis (12/1/2023).

Pelaku saat kecelakaan dalam kondisi mabuk lalu menahan untuk diperiksa mendalam oleh penyidik Satuan Narkoba.

“Setelah ditolong yang bersangkutan dibawa di pos jaga Polres karena terlihat lagi mabuk, namun diduga mabuknya pelaku seperti mengkonsumsi ganja,” ungkapnya.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Padang Pariaman Jadikan Ruang Pustaka untuk Menyimpan 36 Kilogram Ganja

Polisi juga turut menggeledah barang bawaan PN karena curiga dan ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi ganja di antara isi plastik yang tersimpan dalam tas pelaku.

Pelaku mengaku ganja  tersebut didapat dari seorang bernama Joseph John Kaize yang merupakan warga Papua Nugini di perbatasan Kabupaten Boven Digoel dan Papua Nugini.

 Sehingga pelaku ditahan bersama barang bukti ganja sebanyak 5 bungkus plastik bening kecil, 1 unit Handphone, tas ransel dan 1 unit sepeda motor jenis Jupiter tanpa nomor polisi.

Kanit IDIK Satuan Narkoba Polres Merauke Robby Pasangka mengatakan setelah diperiksa diketahui pelaku merupakan incaran polisi.

GANJA - Polisi memeriksa barang bawaan PN yang diduga mabuk ganja hingga mengalami kecelakaan di Merauke, Selasa (10/1/2023). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Pelaku sudah lama kita incar,” kata Robby Pasangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengedar Ganja di Perbatasan Indonesia-PNG Ditangkap Saat Kecelakaan: Ini Sosoknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini