TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun membantah gaji aparatur sipil negara (ASN) terlambat karena pembekuan rekening Pemprov Papua.
"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening. Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," kata Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Plh Gubernur Papua akan Bertemu Forkopimda untuk Mengontrol Roda Pemerintahan dan Pembangunan
Rekening Pemprov Papua sebelumnya dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, soal pembekuan rekening tersebut menurut Ridwan, dirinya tidak tahu menahu.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," kata Ridwan.
Alasan pembekuan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan sebagian kas Pemprov Papua ini dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.
"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," kata Ivan dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Meski demikian, Ivan memastikan hanya rekening tertentu saja yang diblokir, karena terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca juga: Polri Minta Warga Papua Tak Terhasut Isu Merdeka Setelah Lukas Enembe Ditangkap Terkait Korupsi
Ivan juga menekankan pembekuan ini juga hanya upaya preventif saja.
Karena dalam proses analisis ditemukan adanya potensi penyimpangan.
"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," terang Ivan.
Lebih lanjut Ivan menyebut, jumlah dana dari kas Pemprov Papua yang dibekukan mencapai Rp 1,5 triliun.
Namun, menurut Ivan, jumlah tersebut masih bisa berkembang, naik atau turun.
Baca juga: Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua