News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Pho Sie Dong Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Pho Sie Dong, seorang terdakwa kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI -  Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Pho Sie Dong, seorang terdakwa kasus narkoba.

Pho sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Binjai.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Sindikat Internasional di Meruya Jakbar

Terkait putusan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Binjai mengaku kecewa.

Menurut Sat Res Narkoba Polres Binjai, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap. 

Apalagi pada persidangan yang lalu, keluarga terdakwa Pho Sie Dong sempat bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai. 

"Secara pribadi, kita kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023). 

Lanjut Irvan, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan pidana tujuh tahun penjara sudah terbukti. 

"Di kami, putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan itu (tujuh tahun pidana penjara) sudah terbukti bagi kami. Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan pengadilan negeri," ucap Pane. 

Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Revaldo Belum Pernah Direhabilitasi, Ini Penjelasan Polisi

Menurutnya, soal banding yang naik ke PT Medan bukan lagi urusan penyidik kepolisian.

Melainkan sudah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai. 

"Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya," ujar Irvan. 

Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu sekaligus raja bisnis ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai tujuh tahun penjara. Karena tak terima dengan putusan hakim, ia pun mengajukan banding. 

Banding itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Baca juga: Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur 7 Tahun Lalu di Samarinda Diamankan Saat Kantongi Sabu 10 Gram

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni. Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. 

Tak hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. 

Lanjut Adre, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. 

Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim. 

"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan, pada Senin (9/5/2022). Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. 

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

Selanjutnya, Pho Sie Dong juga pernah dipenjara sebanyak dua kali, atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini