TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Agama Bandung Jawa Barat menerima 143 permohonan dispensasi menikah yang diajukan warga Kota Bandung sepanjang 2022.
Ketua Pengadilan Agama Bandung, Asep M Ali Nurdin, mengatakan, yang mengajukan dispensasi menikah sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.
Baca juga: Pengadilan Agama Sebut 100 Anak Di Bawah Umur Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Kepahiang
"Penyebabnya, di atas 90 persen karena sudah hamil duluan," ujar Asep saat ditemui PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, kata dia, masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi menikah juga terkendala perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
"Yang tadinya usia 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," katanya.
Menurutnya, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.
Selain itu, hakim di PA Bandung juga menyaratkan bukti sudah berpenghasilan bagi pria.
Baca juga: Permohonan Dispensasi Menikah Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Karo Sumut Naik 5 Kali Lipat
"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami. Demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum, itu pasti ditanyakan," ucapnya. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022, Rata-rata karena Hamil Duluan