Menurut Zainul, SMN harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun justru kliennya yang ditahan.
"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," imbuhnya.
Baca juga: Pemuda Brebes Ditangkap karena Mengancam Sebarkan Video ABG Berisi Konten Pornografi
Selain menyurati Kabareskrim Polri, Zainul Arifin juga menyurati Ketua Umum DPP Partai Domokrat agar SMN yang merupakan kader partai Demokrat mendapatkan sanksi disiplin karena telah berbuat asusila.
Perbuatan yang dilakukan SMN dianggap tidak mencerminkan wakil rakyat.
"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)