TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial FA ditangkap karena diduga menyebarkan video pornografi dirinya dengan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SMN yang membayar FA untuk tidur bersamanya, namun FA diduga menyebarkan rekaman pornografi keduanya.
FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Kini, FA telah ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.
Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.
Menurutnya penahanan terhadap FA merupakan kesalahan, karena tersangka sebenarnya adalah SMN yang melaporkan kasus ini.
Baca juga: Jual Video Bermuatan Pornografi Seharga Rp 200 Ribu, Pasutri di Denpasar Ditangkap Polisi
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," tegasnya.
Zainul Arifin mengaku telah menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, agar kliennya mendapat keadilan dalam kasus pornografi.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," paparnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia juga meminta perlindungan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena SMN memiliki kuasa dan jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Zainul, SMN harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun justru kliennya yang ditahan.
"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," imbuhnya.
Baca juga: Pemuda Brebes Ditangkap karena Mengancam Sebarkan Video ABG Berisi Konten Pornografi
Selain menyurati Kabareskrim Polri, Zainul Arifin juga menyurati Ketua Umum DPP Partai Domokrat agar SMN yang merupakan kader partai Demokrat mendapatkan sanksi disiplin karena telah berbuat asusila.
Perbuatan yang dilakukan SMN dianggap tidak mencerminkan wakil rakyat.
"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)