Menurut Sony, VJS dan NW mengaku saling mengenal dari media sosial (medsos).
Mereka pun sudah bertemu sekitar 2 kali.
Rupanya, sepanjang hari Minggu itu keduanya berada di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis.
Keduanya juga mengaku sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.
Baca juga: Kementerian PUPR Temukan Jalan Rusak hingga Minimnya Fasilitas di Jalur Pantai Selatan
"VJS saat ini masih kami amankan dan diperiksa, bersama barang bukti sepeda motor, pakaian, dan ponsel," kata Sony.
VJS terancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penanganan kasus pun turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polsek Patuk Gunungkidul Amankan Pemuda yang Diduga Bawa Lari Pelajar SD