News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Ketua Yayasan SD di Banyuwangi yang Cabuli 3 Siswinya, Pelaku Beraksi sejak 2016

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Kepala yayasan di Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Polres Banyuwangi menetapkan seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ada tiga siswa SD swasta di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan yang dilakukan M.

Tersangka M yang juga menjadi guru di sekolah tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga akhir 2022.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada satu korban yang berani melapor.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," terangnya, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pendalaman dan menemukan ada dua korban lain.

Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Lecehkan 2 Siswi, Modus Beri Konseling tentang Pelecehan Seksual

Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," sambungnya.

Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.

Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," paparnya.

Baca juga: Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah

ilustrasi rudapaksa (freepik)

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," pungkasnya.

Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.

Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.

Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.

Baca juga: Kepala Sekolah Pelaku Pemukulan Siswi Akhirnya Dipecat, Korban Masih Trauma hingga Tak Masuk Sekolah

"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini