"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya praperadilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," bebernya.
Proses Penahanan Dinilai Terlalu Dini
Alananto mengatakan tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya.
Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi
Ia menjelaskan alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke Fahim Mawardi karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut, karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.
Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.
Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.
Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Aqwamit Torik) (TribunJember.com/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nawawi)