Pembunuhan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan di Cianjur di Bekasi.
Para pelaku menghabisi para korbannya dengan cara diracun, dicekik, hingga dibuang ke laut.
Kasus pembunuhan Wowon Cs ini diketahui berawal dari tindak kejahatan penipuan berkedok dukun pengganda uang.
Wowon Cs mengincar para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dalam melancarkan aksi penipuannya.
Setelah menguras harta korban, pelaku lantas membunuhnya dengan cara keji.
Pembunuhan yang dilakukan Wowon Cs diduga pertama kali dilakukan terhadap Siti seorang TKW asal Garut.
Wowon membunuh Siti menggunakan tangan mertuanya bernama Noneng dengan cara korban didorong ke laut di wilayah Surabaya.
Baca juga: Mengerikan, Komplotan Wowon Sudah Siapkan Lubang Baru untuk Korban Berikutnya
Saat itu korban dibunuh karena menagih janji Wowon aan melipatgandakan uangnya.
Selanjutnya, Wowon Cs melakukan pembunuhan terhadap Farida yang juga seorang TKW.
Farida meregang nyawa dengan cara diracun dan jasadnya kemudian dikubur di Kampung Babakan Curug RT 02/06, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.
Untuk menutupi aksi kejinya, lantas Wowon Cs menghabisi nyawa mertuanya bernama Noneng.
Tak hanya Noneng, anaknya Wiwin yang tak lain istri dari Wowon juga dihabisi karena dianggap berbahaya membongkar aksi kejahatannya.
Selain Wiwin, anak berusia 2 tahun bernama Bayu pun juga dihabisi Wowon Cs.
Bayu merupakan anak dari buah pernikahan Wowon dan Ai Maemunah.
Setelahnya, Wowon Cs membunuh Halimah. Halimah yang tak lain istri Wowon dieksekusi Duloh dengan cara dicekik saat sakit.
Wowon saat itu tidak mengetahui bila Halimah dibunuh Duloh dengan cara dicekik.
Sehingga, ia menganggap kematian istrinya tersebut wajar dan akhirnya jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di daerah Cililin, Jawa Barat.
Setelah Halimah wafat, Wowon Cs pun membunuh istrinya yang lain bernama Ai Maemunah.
Ai Maemunah bersama dua anaknya Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi meregang nyawa setelah diracun di Bekasi.
Akhirnya, perjalanan Wowon Cs melakukan pembunuhan berantai pun berakhir setelah diungkap kepolisian.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ Tribunjabar.id/ Hilman Kamaludin)