TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Muhammad Said (26) warga Pangkep, Sulawesi Selatan tidak bisa kembali ke tanah air karena tersangkut hukum di Arab Saudi.
Said divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram pada bulan November 2022.
Baca juga: Jemaah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan di Masjidil Haram, Kemenag: Sudah Didampingi Pengacara
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
Ternyata keluarga Muhammad Said sudah pernah berkirim surat ke Istana Negara.
Surat tersebut ditandangani oleh ibu Muhammad Said, Biba dan dikirim pada 29 Desember 2022.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo dengan tembusan Ketua DPRD RI, Kemenag RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi, Gubernur Sulawesi Selatan dan juga Bupati Pangkep.
Dalam surat tersebut, Biba memohon perlindungan hukum kepada anaknya.
Berikut isi surat tersebut.
Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini, kami mengadukan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo bahwa anak kami bernama Muhammad Said, warga Pulau Podang-Podang, Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan mengalami proses hukum di Negara Arab Saudi dengan tuduhan melakukan tindakan asusila (pelecehan seksual) saat melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram karena berdesak-desakan dengan jamah yang hendak mencium Hajar Aswad pada 10 November 2022.
Sekedar kami sampaikan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo bahwa anak kami telah memiliki isteri yang sedang mengandung (hamil tua), dimana Muhammad Said adalah tulang punggung dalam keluarga.
Berhubung hal tersebut, kami dari pihak keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo kiranya memberikan bantuan beupa perlindungan hukum terhadap anak kami.
Demikian surat permohonan ini kami buat. Atas bantuan dan perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo kami mengucapkan terima kasih.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26) terpaksa diamankan pihak kepolisian Arab Saudi akibat dugaan pelecehan seksual 10 November 2022 yang lalu.
Baca juga: Dikta Ogah Tanggapi Insiden Pelecehan Seksual Saat Manggung di Sarinah
Said berangkat umroh melalui travel PT Madinah Bulaeng di Maros.
Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan kejadian ini terjadi saat Said tengah melakukan tawaf.
Tak lama kemudian, dua petugas keamanan Arab Saudi mendapati Said melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita asal Lebanon.
"Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," ujarnya.
Atas ulahnya, Said dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Tak sampai di situ, ia juga harus membayar denda 50.000 riyal
Baca juga: Keluarga Tersangka Pelecehan di Sukabumi Laporkan Nenek Korban Terkait Dugaan Penganiayaan
"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta," ujarnya.
Bantahan keluarga
Menanggapi putusan Pengadilan Arab Saudi, kakak Muhammad Said, Rosmini membantah adiknya melakukan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.
"Menurut MS tidak (melakukan pelecehan seksual). Apa yang dituduhkan seperti dalam surat itu tidak seperti yang dilakukan oleh adik saya waktu di depan Kabah," katanya.
Rosmini menuturkan, menurut pengakuan MS kepada keluarga dirinya mendapatkan tindakan kekerasan dari pihak kepolisian di Arab Saudi saat dilakukan proses interogasi.
"Adik saya dipaksa mengaku saat diinterogasi. Dia paksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan pada saat itu dia ingin hanya mencium Hajar Aswad," ungkapnya.
Baca juga: Penyebab Eks Kasatlantas Dipecat hingga Ajukan Banding, Berawal dari Dugaan Pelecehan Istri Kapolres
Rosmini mengungkapkan, dirinya bersama MS beserta keluarga melakukan ibadah umrah.
Kemudian dirinya terpisah dengan rombongan keluarganya.
"Saya juga ikut umrah. Saya juga ada di Kabah waktu itu, cuma waktu adik saya mau cium Hajar Aswad kita berpisah. karena mau cium Hajar Aswad tidak bisa rombongan, jadi adik saya pergi sendiri saja," ungkapnya.
Rosmini melanjutkan, MS sempat minta izin ke ibunya sebelum pergi ke dekat Kabah untuk mencium Hajar Aswad dan menyuruh ibu, nenek dan adik bungsunya untuk menunggu di dekat Hijir Ismail.
"Wajar kan di depan Kabah kita berdesak-desakan, namanya juga orang banyak.
Adik saya ini juga tidak sadar apakah dia pegang perempuan atau tidak tiba-tiba begitu saja ada dua polisi menyeret dia ke tempat sepi," bebernya.
Rosmini bersama suaminya kemudian menunggu rombongan keluarga termasuk MS di depan Makam Ibrahim sambil melaksanakan ibadah sunnah.
Rosmini mengaku mereka sekeluarga baru pertama kali melaksanakan ibadah umrh pada tahun 2022.
Dia mengira MS diamankan polisi karena memakai kain terjahit dengan kain ihram.
Baca juga: Kejagung: Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual Tak Bisa Dihentikan dengan Restorative Justice
Sebab, hal itu dilarang sehingga sekeluarga hanya permasalahan pakaian saja.
"Waktu sudah ambil umroh, adek saya itu sudah pakai celana atau kain yang terjahit tapi saya perhatikan dekat Ka'bah tidak ada laki-laki yang mendekat dengan kain terjahit, akhirnya dia pakai hi'ram tapi bercelana.
Dia tidak tahu kalau pakai celana dan kain ihram itu dilarang. Itu awalnya kenapa Adik saya ditahan dengan polisi tadinya saya pikir karena dia pakai celana dengan kain ihram," terangnya.
Setelah melaksanakan shalat sunnah, kata Rosmini, dirinya mendapatkan telpon dari keluarga di Indonesia memberitahukan jika MS ditahan di kantor polisi.
Dia sempat tidak percaya, lantaran dirinya baru sekitar 10 menit berpisah dengan adiknya.
"Saya tidak percaya karena dia bersama ibu saya baru 10 menit dia pergi dari tempat itu. 10 menit saya berpisah dan tiba-tiba ada telepon bilang MS ditangkap polisi.
Saya telepon dia tapi sudah tidak aktif. Jadi saya kembali ke hotel untuk mencari ustad yang membimbing saya dan meminta tolong untuk mencari MS," jelasnya.
Setelah kembali ke hotel, Rosmini bertemu dengan ustad pembimbing umroh dan menceritakan kejadian yang dialami oleh adeknya, MS.
Namun, ustad pembimbing umroh sempat tidak percaya jika polisi menangkap adeknya di depan Kabah.
"Ustaz sempat tidak percaya kalau MS ditangkap polisi di depan Kabah, apalagi dia jemaah umrah.
Tapi saya tegaskan dia sempat kirim foto dan lokasi tapi jejak-jejaknya dihapus polisi," ujarnya.
Kemudian ustaz pembimbing umrah tersebut, sambung Rosmini, membantu untuk mencari keberadaan MS hingga diketahui adiknya ditahan di kantor polisi dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
"Ustad tidak dikasih ketemu dengan MS, karena tidak ada hubungan darah. Ustaz hanya percaya MS ditahan karena ada rekaman CCTV menampilkan ada di dalam tahanan.
Kemudian ditanyakan apa kesalahannya dan dijawab karena ada tindakan pelecehan seksual terhadap wanita," paparnya.
Setelah empat hari MS ditahan, kata Rosmini, pihak keluarga pun datang menjenguk adiknya dan mendapatkan izin bertemu.
"Empat hari ditahan kami ketemu MS karena kami ada hubungan darah, di situ saya tanyakan dan dia juga bingung," jelasnya.
Penulis: Nurul Hidayah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tertahan di Arab Saudi Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Ibu Muhammad Said Surati Jokowi
dan
Pembelaan Keluarga MS Pria Asal Pangkep Divonis 2 Tahun Gegara Lecehkan Wanita Libanon di Mekkah