News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 2 Bulan, Tukang Parkir yang Bacok Temannya Karena Rebutan Lahan Parkir Ditangkap Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan tukang parkir di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah buron kurang lebih dua bulan. Pelaku menusuk rekannya karena rebutan lahan parkir.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polisi berhasil menangkap pelaku Pembacokan tukang parkir di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah buron kurang lebih dua bulan.

Pelaku diketahui berinisial RM.

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

RM membacok temannya sesama tukang parkir karena rebutan lahan parkir.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00, di Jalan Sudirman, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pemicunya, RM merasa sakit hati lantaran lahan parkirnya diambil alih oleh korban. 

Aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial pada Oktober 2022. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, RM yang sebelumnya sudah membawa golok diselipkan di pinggangnya, sengaja menemui korban di Jalan Sudirman. 

"Dia pergi jalan kaki ke Jalan Sudirman, dengan maksud akan mencari kroban dengan nama inisial RH, untuk membalas sakit hatinya karena rebutan lahan parkir," ujar Aswin, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tukang Parkir di Garut Tewas Usai Berkelahi dengan 3 Pemuda

Saat bertemu korban, RM langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok pada beberapa bagian tubuh korban.

"Pada saat itu korban ada di kendaraan sepeda motornya hendak ke pasar, kemudian diadang tersangka dan langsung mengeluarkan satu buah golok, dan menganiaya dengan cara membacok berkala-kali ke bagian tubuh korban," katanya.

Setelah korbannya terkapar dan luka-luka di sebagian tubuhnya, RM langsung melarikan diri ke daerah Kopo dan buron selama dua bulan. 

"Jadi, selama buron tersangka lari ke daerah Kopo, semenjak dicari tersangka ini memang tidak terlalu jauh dari wilayah Bandung, dan penyidik bisa menangkap," ucapnya.

Baca juga: Polisi Buru Tukang Parkir di Mie Gacoan Bogor Karena Aniaya Driver Shopee Food: Ini Motif Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gara-gara Rebutan Lahan Parkir, RM Bacok Rekannya Sendiri di Jalan Sudirman, Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini