Laporann Wartawan Surya Malang Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Guru ngaji asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur berusia 72 tahun dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Malang, Kamis (26/1/2023)
Pelaku yang berinisial K diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.
Modusnya dengan memberi uang Rp3.000 hingga Rp5000.
Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Chorul Mustofa mengatakan terlapor hadir ke Polres Malang untuk memenuhi panggilan.
"Kami akan mintai keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan," ucap Choirul.
Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Pencabulan 13 Pemuda yang sedang Pesta Sabu
Menurut Choirul, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status perkaranya masih penyelidikan," sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, K seorang guru ngaji dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Malang pada Senin (23/1/2023) atas dugaan pencabulan.
Di mana pada hari itu polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Korban yang berjumlah tiga anak itu adalah AC (12), NK (9), dan EP (10).
Mereka berasal dari Kecamatan Singosari.
Menurut keterangan polisi, K ini melakukan pencabulan di rumahnya dengan waktu yang berbeda yakni dimulai pada akhir Desember 2021 sampai dengan Januari 2023.
Modus yang digunakan oleh K adalah membacakan doa kepada korban.
Kemudian ia melakukan aksinya dengan memegang bagian sensitif ketiga korban.
K nekat melakukan hal keji itu dengan imin-imin imbalan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu kepada korban.(isn)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Guru Ngaji di Malang yang Diduga Mencabuli Tiga Muridnya Diperiksa