TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ditangkap karena terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut berlangsung pada Jumat (27/1/2023) pagi di sebuah kawan olahraga di Blitar, Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Eks Walkot Blitar Ditangkap, Diduga Kuat jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Peran Samanhudi Anwar dalam kasus ini yakni memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang dan waktu yang bisa digunakan untuk merampok.
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di lapas Sragen pada tahun 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Ia dinyatakan bebas pada 10 Oktober 2022 setelah menjalani 4 tahun masa tahanan.
Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Samanhudi Ditangkap, Diduga Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan keterlibatan Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," paparnya.
Para kompoltan perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar berisi para residivis dari kasus yang berbeda-beda.