News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Ditanya soal Motif Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Pilih Bungkam

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi memilih bungkam saat ditanya motif perampokan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 lalu.

Melansir Tribun Jatim, penetapan tersangka kepada Samanhudi ini dilakukan Diterskrimum Polda Jatim, karena Samanhudi diduga menjadi otak dan dalang perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi diduga kuat memiliki peran besar dalam kasus perampokan di rumah Santoso tersebut.

Yakni peran dalam melakukan mapping lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.

Karena Samanhudi sendiri sebelumnya pernah menempati rumah dinas itu saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode.

Ketika ditanya awak media soal motifnya dalam kasus perampokan ini, Samanhudi justru memilih bungkam.

Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Bahkan Samanhudi juga mengelak jika aksi perampokan ini merupakan wujud balas dendamnya terhadap Santoso.

"(Statemen abah) Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu."

"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," kata Samanhudi, dilansir Tribun Jatim, Sabtu (28/1/2023).

Diketahui sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samanhudi langsung dibawa oleh Tim Jatanras Polda Jatim ke Gedung Ditreskimum Mapolda Jatim.

Kemudian Samanhudi diperiksa oleh penyidik selama 12 jam untuk mendalami kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini.

Baca juga: 5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi

Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas Selama Satu Tahun

Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023), telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.

Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.

Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).

Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?

Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.

Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Setelah bebas bersyarat, keduanya mengajak tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) yang kini masih buron, untuk merancang teknis aksi perampokan tersebut, kurun waktu sebulan, sebelum akhirnya mengeksekusi perampokan itu, pada Senin (12/12/2022).

M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Samanhudi kali ini, lebih irit bicara.

Kini, M Samanhudi Anwar tak sembarangan menjawab setiap pertanyaan awak media yang terlontar. Sebuah perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore.

M Samanhudi Anwar lebih memilih memasrahkan semua pernyataan sikap atas kasus yang disangkakan kepadanya itu, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno.

Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara Samanhudi Anwar Ingin Balas Dendam, Kini jadi Tersangka Kasus Perampokan

Pengacara berkemeja warna biru muda dan bercelana panjang hitam itu, ditunjuk oleh M Samanhudi Anwar untuk mendampinginya sejak pertama kali menjalani sesi utama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Nanti sama pengacara ya," ujarnya kepada awak media, seraya digelandang oleh sejumlah anggota penyidik yang dikomandoi oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Frans Dalanta Kembaren.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)(Tribun Jatim/Yayan Isro Roziki)

Baca berita lainnya terkait Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini