TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Soal apa motif Samanhudi terlibat dalam kasus perampokan menjadi tanda tanya.
Meski keterlibatan Samanhudi belum terbukti, publik menghubungkan dengan pernyataan eks Wali Kota Blitar itu usai bebas dari penjara beberapa waktu lalu.
Samanhudi yang dipenjara karena kasus korupsi itu mengaku akan membalas dendam karena dizalimi politik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi belum dapat menyampaikan dugaan motif keterlibatan Samanhudi.
Argo menambahkan, tim penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto masih harus melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan Samanhudi.
"Saya belum bisa menjawab soal motif, itu dari hasil pemeriksaan nanti. Ini sedang diperiksa kan?" ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023)
Menurut Argo, pihak kepolisian menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penetapan Samanhudi sebagai tersangka.
Penyidik, masih harus mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan terkait dugaan keterlibatan Samanhudi pada perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Meski demikian, ujarnya, pihak kepolisian berharap penangkapan Samanhudi dan hasil pemeriksaan akan membantu mengungkap peristiwa perampokan tersebut.
Argo mengatakan, peristiwa perampokan tersebut menyisakan tanda tanya karena menyasar seorang kepala daerah di rumah dinasnya.
"Kami doakan yang terbaik untuk beliau (Samanhudi). Tapi apa yang ditemukan penyidik semoga dapat mengungkap apa yang terjadi dibalik perampokan rumah Dinas Wali Kota," ujarnya.
Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
Argo menambahkan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka bermula dari keterangan tiga terduga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap.
Kronologi Samanhudi ditangkap
Diketahui kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka lima orang lainnya.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali.
Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Duketahui Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.
"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.
Rupanya dalam proses penangkapan Samanhudi, polisi melakukan pengintaian selama 22 hari.
AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.
Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.
Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.
"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Selama proses penangkapan tersebut, Lintar menyebut, tersangka menunjukkan sikap dan perilaku kooperatif.
Termasuk, sikap dan perilaku serupa juga ditunjukkan oleh beberapa teman-teman tersangka yang berada di lokasi penangkapan tersebut.
Sehingga, selama proses penangkapan tersebut, tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk menghalangi upaya penegakkan hukum pihak kepolisian.
Profil
Baca juga: Harta Kekayaan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Diduga Otak Perampokan, Total hingga Miliaran
Diketahui Samanhudi Anwar baru saja keluar dari bui di Lapas Sragen, Senin (10/10/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018.
Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dirinya didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi Anwar dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti orang tuanya yang pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.
Samanhudi pun pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan, melansir Wikipedia.
Terkait jabatan sebagai Wali Kota Blitar, pria kelahiran 8 Oktober 1957 mengemban amanah tersebut sejak 17 Februari 2016.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai wali kota Blitar pada periode 2010-2015, juga Ketua DPRD Kota Blitar.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periodik 2015.
Diketahui saat itu Samanhudi Anwar masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015.
Berikut rincian harta kekayaannya:
Samanhudi Anwar memiliki kekayaan saat itu total berjumlah Rp 8 Miliar lebih, tepatnya Rp 8.535.622.536.
Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.
Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.
Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.
Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.
Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 Miliar. (*)