Dia pernah ditahan karena mencuri sepeda motor di Magelang pada 2020 lalu.
Untuk diketahui, Nanang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMP berinisial EJR (14).
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya saling berkenalan lewat aplikasi online MiChat.
Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo.
Namun, karena kondisi hotel penuh, Nanang mengajak korban ke kosannya di Kartasura.
Di sana pelaku menggunakan jasa korban.
Namun, karena merasa belum puas, Nanang ingin menambah durasi.
Permintaan itu ditolak oleh korban. Dari sini muncul niat jahat Nanang untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku menyekap dan menusuk korban berulang kali hingga akhirnya tewas.
Jasad korban kemudian ditemukan di lahan kosong Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (24/1/2023).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Renald/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)