TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan yang menimpa Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso, saat berada di rumah dinas, mulai terungkap setelah polisi menangkap empat tersangka dan masih memburu dua tersangka lain.
Salah satu tersangka yang sudah ditangkap yakni mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
Peran Samanhudi Anwar dalam perampokan ini yakni memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.
Sampai saat ini, belum terungkap motif Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Namun, muncul isu adanya motif balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi Anwar setelah bebas dari penjara pada Oktober 2022.
Belum diketahui kalimat balas dendam yang diucapkan Samanhudi Anwar ditujukan kepada siapa.
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Terungkap: Aroma Balas Dendam hingga Pengakuan Tersangka
Diketahui, mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut pernah menjadi tahanan karena terlibat kasus suap pada 2018.
Setelah mendekam dipenjara selama 4 tahun 4 bulan, Samanhudi Anwar bebas dan disambut para pendukung di rumah pribadinya di Blitar, Jawa Timur.
Meski pernah dipenjara, ia mengaku akan tetap terjun ke politik dan melakukan balas dendam karena merasa dizalimi.
"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," bebernya setelah bebas pada 10 Oktober 2022, dikutip dari Surya.co.id.
Kini empat bulan pasca-bebas, Samanhudi Anwar kembali ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan.
Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Ketika berada di Mapolda Jatim, Samanhudi Anwar mendapat pengawalan ketat dan sempat ditanya terkait isu balas dendamnya terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.
Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu membantahnya dan menyatakan tidak ada balas dendam yang ia lakukan.
"(Statemen apa) Opo, saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)?" jawabnya, Jumat (27/1/2023).
Tanggapan Wali Kota Blitar
Wali Kota Blitar, Santoso, tidak menyangka Samanhudi Anwar terlibat dalam perampokan yang dilakukan pada dini hari di Rumah Dinasnya.
"Saya tidak bisa menyampaikan karena itu kondisi sulit bagi saya untuk membayangkan."
"Karena tidak pernah terbayangkan sebelumnya (oleh saya). Kita berdoa mudah-mudahan (Samanhudi) diberikan kesadaran dan kembali ke jalan yang baik," paparnya, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas Selama Satu Tahun
Ia mengaku hubungannya dengan Samanhudi Anwar sampai saat ini masih baik dan menganggapnya sebagai senior.
"Hubungan tetap baik, apapun bentuknya saya tetap menghargai beliau (Samanhudi), ketika beliau jadi Wali Kota saya jadi wakilnya, ketika beliau jadi ketua dewan saya jadi sekwan."
"Selama ini, beliau tetap saya anggap sebagai mantan atasan dan pimpinan, karena jasa beliau sampai sekarang juga dikenang masyarakat," tandasnya.
Namun, Santoso belum pernah bertemu lagi dengan Samanhudi Anwar sejak mantan atasannya tersebut bebas dari penjara pada 10 Oktober 2022.
"Karena kesibukan dan kegiatan saya padat, saya belum pernah ketemu (Samanhudi). Tapi saya tetap positive thinking karena beliau (Samanhudi) mantan atasan saya," imbuhnya.
Samanhudi Anwar Terancam 4 Tahun Penjara
Samanhudi Anwar disebut tidak menerima uang hasil dari perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Perampokan itu dilakukan oleh lima orang yang telah merencanakan aksinya pada Senin (12/12/2022).
Para perampok yang beraksi pada dini hari ini berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Samanhudi Anwar sama sekali tidak menerima bagian dari hasil perampokan.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.
Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya, Jumat.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di Lapas Sragen pada 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Diketahui, kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)