TRIBUNNEWS.COM - Polres Cianjur menahan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi yang menjadi tersangka tabrak lari tewasnya mahasiswi Universitas Surya Kancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junaidi menyebut kliennya telah dijadikan kambing hitam.
Yudi menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugeng Guruh Gautama merupakan bentuk kriminalisasi dan ketidakadilan.
Hal itu diungkap Yudi melalui postingan di akun Instagramnya, @yudi_junaidi, Senin (30/1/2023).
"Melalui klaim scientific investigation, alat-alat bukti , yuridis normatif akhirnya aparat negara , dalam perkara tabrak lari Selvi Amelia , Minggu malam (29/01), berhasil " menahan kambing hitam yang empuk " yang bernama Sugeng Guruh Gautama. Seorang buruh sopir dari Bekasi setelah dinyatakan DPO tanpa melalui tahapan panggilan dan penetapan tersangka.
Tabrak lari Selvi yang terjadi saat iringa-iringan pejabat besar yang sedang menjalankan tugas negara menambah korban baru , kriminalisasi dan ketidakadilan," tulis Yudi.
Lebih lanjut, Yudi yang juga dosen dari Selvi menyampaikan permintaan maaf kepada almarhumah Selvi Amalia Nuraeni.
Yudi juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk datang ke Cianjur.
"Maafkan saya Selvi, dosenmu yang tua ini belum bisa membongkar pelaku yang sejati. Dan saya tahu di Syurga sana kamu bersedih.Lagi-lagi orang miskin jadi korban kejahatan struktural. Hukum sekadar alat penguasa untuk melegitimasi kuasanya. Diskusi kecil tentang sagala hal sambil makan ikan bakar dari uang gajimu sebagai kasir. Akan menjadi kenangan.Cita-cita mu untuk jadi notaris , pengen magang di Ylbhi dan Kontras pastI tercapai di keabadian.
Untuk Sugeng Guruh Gautama , sopir Audi yang bekerja baru seminggu tetaplah semangat.Isterimu yg akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Kesedihan Selvi dan Sugeng adalah kesedihan kita semua.Kita optimis the rule of law tetap kokoh.kita masih miliki orang baik , jujur dan bernyali bapak Kapolri @listyosigitprabowo. Mampir ke Cianjur bapak , kita makan liwet dengan beras Pandanwangi pulen," tulisnya lagi.
Sugeng ditahan setelah mendatangi Mapolres Cianjur pada Minggu (29/1/2023) malam setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Penahanan terhadap Sugeng dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," katanya saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Sugeng, kata Doni, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.
Sugeng merupakan sopir dari Nur (23).
Saat terjadinya tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023), Nur menjadi penumpang mobil Audi yang dikemudikan Sugeng.
Nur mengaku mobil Audi A8 warna hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.
"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," katanya pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023), dikutip dari TribunJabar.
Mobil tersebut lanjut dia, baru digunakan tiga kali, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki.
Selain itu, dia mengaku sengaja datang ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu, karena suaminya menginap di kawasan Puncak, Cipanas.
"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya telfonan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda saya telfon suami saya kalau saya sudah sampai lalu tidak lama disitu suami saya iring-iringan, lalu saya telfonan sama suami saya, ikut ya yaudah iya ikut tutup jendelanya," ujarnya.
Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya.
Baca juga: Diminta Dede Datang ke Cianjur Terkait Hasil Penggandaan Uang, Beruntung TKW Ini Tidak Berangkat
Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakan mobil tersebut.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya ga tahu sama sekali yang tahu suami saya," katanya.
Namun, pengakuan Nur ini kemudian dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Doni menyatakan Nur bukanlah istri dari anggota polisi melainkan hanya kenalan atau teman dari seorang polisi yang ikut dalam rombongan iring-iringan pejabat polisi.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," katanya pada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Saat kecelakaan terjadi, lanjut dia, Nur berada di dalam mobil Audi A8 bersama tersangka.
Nur bukan istri anggota Polisi, namun hanya teman dekat
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapmya.
(Tribunnews.com/Daryono/Abdi Ryanda) (TribunJabar/Fauzi Noviandi)