TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng, pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) ditahan polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan hal itu pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023).
saat ini tersangka sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.
Selvi diketahui meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023).
Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya.
Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektif dan subjektif.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada di luar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu di atas 5 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/Fauzi Noviandi)