Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya.
Guna melengkapi alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Kejaksaan Sita Aset Direktur BUMN Waskita Karya Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi
Penggeledahan ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membidik tersangka lain dalam kasus ini.
"Dalam rangka pengembangan penyidikan dan mencari keterlibatan tersangka lain, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya," kata Febrie kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).
Tempat-tempat yang digeledah itu disebut Febrie merupakan kantor kontraktor.
"Kantor kontraktor," ujar Febrie.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Vespa Empario Armani Milik Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya
Mereka ialah: Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial Nizam Mustafa.
Nizam diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.
Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kementan
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi pada Kamis (15/12/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.