TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bali berencana menjadikan gunung-gunung di Bali sebagai kawasan suci dan membatasi kegiatan wisata.
Rencana ini pun menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Beberapa pihak mendukung rencana ini karena gunung di Bali dianggap sakral dan banyak wisatawan yang melanggar batas kesucian di kawasan gunung.
Namun ada juga pihak yang menganggap rencana ini kurang ideal karena kegiatan spiritual dan wisata dapat dilakukan di gunung jika dikelola dengan baik.
Ketua Perkumpulan Kaldera Jeep Adventure (KAJA) Gunung Batur Kintamani, Mangku Juliawan mengatakan penutupan gunung secara sepihak untuk wisata kurang proporsional.
"Kalau kolaborasinya bagus, penataannya bagus, harusnya bisa berjalan berbarengan. Toh juga di Bali dikenal karena budaya. Kalau ditutup sepihak begitu, saya rasa itu tidak ideal," terangnya dikutip dari TribunBali.com, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kafe Jepang di Bali Memang Sengaja Tidak Mengantisipasi Sertifikat Halal
Menurutnya, peraturan tersebut akan merugikan masyarakat yang bekerja di kawasan gunung karena mata pencahariannya ditutup.
Salah satu yang terdampak yakni driver Jeep di kaki Gunung Batur yang berjumlah 300 pengemudi.
"Itu baru driver-nya saja, belum termasuk marketing, belum multiplayer effect yang lain. Kan banyak mata pencaharian masyarakat di situ."
"Apakah mau dibiarkan begitu saja, kan nggak bisa seperti itu. Apakah mau di-cut begitu aja masyarakat yang mata pencahariannya di sektor itu, nggak bisa dong. Semua juga berkepentingan," ungkapnya.
Ia berharap tidak ada penutupan gunung untuk menjadi tempat wisata, tapi kegiatan wisata dan keagamaan dapat sama-sama dilakukan di gunung.
Mangku Juliawan menambahkan daya tarik di Bali adalah budaya, sehingga jika ada kolaborasi antara pariwisata dengan kegiatan keagamaan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kalau mau cari tempat wisata yang lebih indah dari Bali saya rasa cukup banyak. Tapi kenapa kok masih Bali yang dicari, ya karena budayanya," kata dia.
Baca juga: Dinsos Bali Telah Pulangkan 292 Gelandangan dan Pengemis, Terbanyak dari Jawa Timur
Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nyoman Kenak menganggap peraturan tersebut akan semakin menguatkan perlindungan kesucian gunung di Bali.
Nyoman Kenak menjelaskan gunung dalam keyakinan umat Hindu di Bali memiliki makna sakral dan harus dijaga kesuciannya.
"Gunung itu bahkan disebut Bhatara. Ini harus dijaga kesuciannya dengan baik."
"Karena kita sadari, ketika pariwisata berkembang, aktivitas wisata di gunung adalah risiko. Sekarang bergantung komitmen kita untuk itu," ujarnya dikutip dari TribunBali.com.
Pemprov Bali Berencana Jadikan Gunung Kawasan Suci
Pemerintah Provinsi Bali akan menjadikan gunung-gunung di Bali sebagai kawasan suci dan membatasi kegiatan pariwisata di sana.
Keputusan ini diambil setelah beberapa gunung di Bali masuk dalam kawasan suci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan peraturan ini mendesak untuk segera dijalankan karena berkaitan dengan tata kelola pembangunan di Bali.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Berencana Tambah Penerbangan Langsung dari India, Tiongkok, dan Rusia ke Bali
“Tadi saya ikuti arahan perdanya. Pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung, diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci."
"Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Koster, sejak dulu gunung di Bali dijadikan tempat ritual keagamaan, bersemedi dan jadi tempat suci.
Dengan peraturan ini, ia berharap gunung di Bali dipergunakan untuk kawasan suci seperti yang dilakukan para leluhur terdahulu.
“Jadi memang se-yogyanya Gunung di Bali dijadikan kawasan suci bukan lagi kawasan yang disucikan."
"Kita selama ini mendeklarasi dari kawasan suci menjadi tidak suci karena kita terlalu kebablasan karena itu dengan pengaturan ini saya akan berkorrdinasi lebih lanjut karena setelah kami rancang perda khusus untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci. Supaya aktvitas di Gunung dapat dikendalikan,” sambungnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Pamer Bali Kalahkan London dan Paris Jadi Destinasi Terpopuler Kedua di Dunia
Setelah peraturan ini ditetapkan, masyarakat diminta untuk tidak asal masuk ke kawasan gunung dan tidak menjadikannya destinasi wisata.
Koster belum memutuskan peraturan gunung menjadi kawasan suci ini dijadikan Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE).
“Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi. Dan jalur pendakian akan diatur,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Supartika)