TRIBUNNEWS.COM - Beredar video seorang buruh pabrik di Grobogan, Jawa Tengah beradu argumen dengan atasannya di media sosial.
Video tersebut menjadi viral lantaran diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023).
Perdebatan itu terjadi di PT SAI APPAREL INDUSTRIES yang terletak di Desa Harjowingun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam video itu perempuan tersebut tampak mendebat bosnya yang merupakan Warga Negara Asing.
Selain tidak memberi upah pada pekerja yang lembur, ternyata perekam juga pernah mendapatkan cacian dari bosnya.
Baca juga: Viral Karyawan Lembur Tidak Dibayar PT Sai Apparel Industries, Kemnaker Angkat Suara
Perekam itu terus mengejar bos asal India itu sambil mendesak agar mengakui kesalahannya.
Namun, bos itu mengelak dan melarang perempuan itu merekam video di dalam area pabrik.
"Ini jam berapa, Pak? Kemarin bapak itu sudah merugikan saya. Kemarin bapak ngatain saya apa?"
"Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima saya orang Indonesia dikatain. Salah saya apa?" kata sang perekam.
Dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata, bos tersebut menyangkal dan menekankan bahwa peraturan perusahaan tidak boleh merekam apapun di kawasan pabrik.
"Emang kenapa tidak boleh divideo? Ada rahasia di perusahaan ini kerja paksa sampai selesai, tidak dibayar gitu?" desak wanita itu.
Sayangnya perempuan tersebut tidak mendapatkan jawaban bosnya meskipun sudah berada di luar ruang produksi.
Baca juga: Tolak PHK Massal, Puluhan Karyawan Google Gelar Demo di Jalanan
Kemnaker prihatin, langsung kirimkan pengawas
Rupanya, video tersebut sampai kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihaknya menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
Hal itu diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Haiyani.
Pihaknya mengaku langsung melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, Kamis (2/2/1023) pagi.
Baca juga: Badai PHK Belum Usai, Sejumlah Perusahaan E-Commerce di Indonesia Kompak Umumkan Pemecatan Karyawan
Haiyani menuturkan, apabila hal tersebut terbukti benar, maka perusahaan akan diproses hukum secara tegas lantaran melakukan pelanggaran.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas."
"Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," imbuh Haiyani.
Ia menegaskan, saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)