TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Polda Banten berhasil menangkap A dan S, dua narapidana (Lapas Serang) yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Serang pada Rabu (28/12/2022).
Keduanya ditangkap di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (2/2/2023) dini hari.
Baca juga: Seorang Napi Bongkar Kehidupan Dani Alves di Penjara, Banyak yang Minta Tanda Tangan Eks Barcelona
Penangkapan dilakukan tim Resmob Polda Jawa Tengah yang dibantu Ditreskrimum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar Baskoro mengatakan sebelumnya polisi menangkap S.
A dan S merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Serang yang kabur pada hari yang sama.
"Setelah kabur dari lapas, mereka pergi ke Jawa Tengah," kata Akbar melalui rilis yang diterima Tribun Banten.com, Jumat (3/2/2023).
Tim kemudian mendalami informasi S, dan mendapatkan keterangan dari masyarakat yang tinggal di Kendal yang melihat A berada di daerah tersebut.
"Tim kemudian berdiskusi dengan pihak lapas untuk menangkap A dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Baca juga: Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang Berikrar Setia ke NKRIĀ
Tim bersama Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono bergerak menuju Kendal berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah melakukan observasi.
Hal itu dilakukan memastikan keberadaan narapidana berusia 29 tahun itu.
"Kami berhasil menangkap pada Kamis sekitar pukul 02.00 dan membawanya ke Polda Banten untuk pemeriksaan," ujar Akbar.
Setelah itu, Polda Banten menyerahkan kembali narapidana ke Lapas Kelas IIA Serang.
Kabur Pakai Alat Bantu Kayu
Dua narapidana kabur dari Lapas Kelas II A Serang, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 17.55.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita