TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur sedang meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi adalah mahasiswi Universitas Suryakencana yang tewas dilindas mobil Audi A6.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Mobil Audi A6 Sebut Polisi Bertindak Sewenang-wenang, Begini Penjelasannya
"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur, Rike Novia Dewi, Senin (6/2/2023).
Menurut Rike, pihaknya memiliki 14 hari meneliti berkas perkara tersebut.
"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Sopir Mobil Audi A6 Jadi Tersangka, Keluarga Selvi Amalia Nuraeni Terkejut
"Kita telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu, kedua Jaksa yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, jajaranya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk ahar perkara tersebut terang benderang.
Polisi tidak gelar rekonstruksi
Polisi menganggap semua penyidikan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang menegaskan Selvi Amalia Nuraeni sudah cukup.
Polisi pun akhirnya memutuskan tidak akan menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut.
Baca juga: Teka-teki Pemilik Audi A6 yang Disebut Lindas Selvi hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Nur
"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya, sudah sesuai," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat pada Jumat (3/2/2023).
Dalam peristiwa itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SG, sopir mobil sedang Audi yang diduga menabrak korban.
SG pun sempat dibawa Polisi ke lokasi kejadian seusai ditetapkan tersangka. Ibrahim menyebut, hadirnya SG ke lokasi kejadian bukan dalam rangka rekonstruksi.
"Bukan (rekonstruksi)" katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan SG, pengemudi Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Mobil Audi A6 dalam Kasus Tewasnya Selvi Amalia, Harga hingga Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D
Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mahasiswa Universitas Suryakancana, Selvi Amalia, tewas di lokasi kejadian
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejaksaan Cianjur Masih Periksa Berkas Perkara Kecelakaan yang Menewaskan Selvi Amalia Nuraeni
dan
Dianggap Sudah Cukup, Polisi Tak Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur