Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan Muhammad Saiful.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
Atas perbuatannya, Muhammad Saiful dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.
"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik."
"Kontennya itu bermuatan asusila atau melanggar kesusilaan," bebernya.
Ada Kemungkinan Korban Bertambah
Sebelumnya, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Baca juga: Polda Jambi Mengamankan Wanita yang Diduga Melecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Belum Jadi Tersangka
Menurutnya, pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.
Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.
"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."
"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).
Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.
"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.