TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Sailong, Bone, Sulawesi Selatan berusaha mendamaikan pelaku dan korban kasus pelecehan seksual di desannya.
Diketahui, pelaku pelecehan seksual merupakan oknum Sekertaris Desa bernama Muhammad Saiful, sedangkan korbannya siswi SMP yang masih di bawah umur.
Pelaku telah ditangkap Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan tujuan kedatangan Kepala Desa Silong ke rumah keluarga korban untuk meminta laporan kasus pelecehan seksual dicabut.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan
"Berdasar pengakuan keluarga korban. Sehari setelah terduga pelaku ditangkap, Kepala Desa Sailong datangi keluarga korban pagi hari. Meminta korban berdamai dan mencabut laporan di polisi."
"Malam harinya, datang lagi mengajak orang tua korban ke Makassar untuk mencabut laporannya." ungkapnya dikutip dari TribunBone.com.
Menurut Sukardi tindakan Kepala Desa Sailong yang membela bawahannya tidak dibenarkan.
Sementara korban yang masih di bawah umur diminta untuk memaafkan pelaku.
"Kita ketahui bersama, bahwa korbannya adalah anak di bawah umur. Maka tentu menjadi tanggung jawab bersama, terlebih lagi dia sebagai Kepala Desa di tempat tinggal korban," sambungnya.
Sekdes Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Selain melakukan pelecehan seksual, Muhammad Saiful juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.
Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap Muhammad Saiful yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023).
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Pelaku Muhammad Saiful melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan Muhammad Saiful.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
Atas perbuatannya, Muhammad Saiful dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.
"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik."
"Kontennya itu bermuatan asusila atau melanggar kesusilaan," bebernya.
Ada Kemungkinan Korban Bertambah
Sebelumnya, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Baca juga: Polda Jambi Mengamankan Wanita yang Diduga Melecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Belum Jadi Tersangka
Menurutnya, pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.
Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.
"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."
"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).
Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.
"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.
Pelaku telah diamankan polisi sejak Kamis (2/2/2023), setelah ada laporan kasus pelecehan seksual.
Sejumlah mantan murid Muhammad Saiful melaporkan perbuatan pelecehan seksual dan penyebaran video asusila.
Kini Muhammad Saiful telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar karena terlibat kasus ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Noval Kurniawan) (TribunBone.com/Noval Kurniawan)