Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan oknum guru yang berstatus ASN yang diduga lakukan pelecehan pada siswa bisa diberi sanksi berat.
Kalau nantinya ada indikasi pelanggaran tingkat berat, yang bersangkutan bisa dipecat.
Sunaryanta mengatakan, sampai saat ini memilih menunggu hasil pengusutan terhadap dugaan tersebut.
"Prosesnya tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak terkait," kata Sunaryanta kepada wartawan, Rabu (08/02/2023).
Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Disebut Minta Korban Perempuan Lakukan Hal Tak Senonoh
Sunaryanta pun kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengawasi kinerja para ASN sebab mereka memiliki aturan yang mengikat untuk bekerja.
"Pengawasan dan pembekalan, itu yang perlu dilakukan," ujarnya.
Sunaryanta sendiri sudah beberapa kali memberikan sanksi disiplin hingga tingkat berat ke sejumlah pegawai.
Terhitung sudah 4 ASN dikenai sanksi pemecatan.
Dugaan pelecehanĀ seksual menyeruak setelah dilaporkan oleh wali pelajar kelas VI SD di Wonosari.
Pelecehan diduga dilakukan oleh D, oknum guru di sana.
Kepala Disdik Gunungkidul , Nunuk Setyowati mengatakan D sudah mengakui perbuatannya.
Hal ini diketahui setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi.
"Sekolah juga melakukan mediasi secara internal antara wali pelajar, D, hingga komite," jelas Nunuk.