TRIBUNNEWS.COM - AB (25), ayah di Kota Manado, Sulawesi Utara, tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Pemicu pembunuhan itu yakni pelaku merasa terganggu saat bermain game online Mobile Legend.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jues Abraham Abast, membenarkan peristiwa tersebut.
"Pada saat itu pelaku sedang menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi," katanya, dilansir TribunManado.co.id.
Bayi itu dianiaya dengan sejumlah pukulan di bagian kepala dan bibir menggunakan tangan.
Baca juga: Ade Ungkap Alasan Aniaya Anaknya hingga Tewas, Berharap Tak Tumbuh Jadi Pribadi Nakal
Setelah korban tewas, pelaku berupaya mengelabui pihak rumah sakit.
Pelaku menyebut anaknya meninggal karena penyakit jantung.
Namun, pihak rumah sakit yang mendapati kejanggalan saat pemeriksaan tak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku.
Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Manado menghubungi penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.
Setelah itu, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Penyidik yang curiga lantas meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, setelah sebelumnya melakukan edukasi kepada pihak orang tua dan keluarga korban.
Dari hasil sementara, korban diduga mendapat kekerasan dari benda tumpul.
"Korban sudah dilakukan autopsi pada Selasa (7/2/2023) dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara."
"Diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah," jeklas Jules.
Tak hanya sekali, AB diduga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan.
Baca juga: Terungkap Saat Ade Nanda Aniaya Kedua Anaknya Disaksikan Istrinya atau Ibu Tiri Korban
Jules menuturkan, AB menganiaya korban dengan cara menyulut puntung rokok hingga menggigit perut korban.
Saat ini, AB telah diamankan di Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 sampai 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orangtuanya," kata Kasubdit Polda Sulawesi Utara AKBP Paulus Palamba, Rabu (8/2/2023), dikutip dari TribunManado.co.id.
Ibu Korban Trauma hingga Tak Mau Pulang ke Rumah
Kejadian itu juga mengakibatkan luka psikis bagi ibu korban.
Kini ibu korban harus menjalani sejumlah perawatan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Manado.
Baca juga: Sosok Ayah yang Aniaya 2 Anak Kandung hingga 1 di Antaranya Tewas, Pengamen dan Tak Sekolahkan Anak
"Masih dirawat oleh DP3A karena alami trauma," kata kakak pelaku saat ditemui TribunManado.co.id, Rabu.
Tak hanya itu, ibu dari korban juga tak mau kembali ke rumahnya.
"Untuk sementara tinggal di rumah kakaknya, belum mau datang ke sini karena masih trauma," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunManado.co.id/Rhendi Umar/Nielton Durado)