News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Dibunuh di Banten

Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, Banten (kiri) dan pemakaman Elisa Siti Mulyani, mahasiswi korban pembunuhan di Pandeglang (kanan). Diketahui pelaku Riko Arizka membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani, Rabu (8/2/2023) malam karena sakit hati korban memiliki pacar baru.

Sedangkan jenazah korban saat itu dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

Korban pun kemudian dimakamkan di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," katanya. (Tribunbanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini