News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Empat Remaja Geng Motor Pembacok Warga di Bogor, Motifnya Sengaja Cari Lawan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti yang dimiliki geng motor pembacok warga di Jalan Padjajaran, Bogor. Polisi pun telah menangkap empat remaja geng motor pada Minggu (12/2/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat orang remaja ini ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Adapun, kejadian sabtu dini hari tanggal 11 Februari 2023 dan tanggal 12 Februari kita amankan pelaku," kata Bismo saat di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023) petang.

Bismo pun membeberkan, modus yang dilakukan oleh keempat remaja ini.

Mereka melakukan aksinya, dengan cara mengejar korban yang saat itu disebut berpapasan dengan keempat pelaku ini.

"Modus pelaku ini adalah mengejar rombongan dari korban. Korban terpisah dari rombongannya lalu jatuh dan pelaku bacok korban," jelasnya.

Alhasil, korban yang dibacok oleh pelaku ini, mengalami luka bacok dibagian lehernya.

Baca juga: Rizki Tewas Dibacok Gerombolan Pemuda Bermotor, Para Pelaku Sempat Tanya soal Geng Motor

Tidak hanya mengalami luka dibagian leher belakang, barang berharga korban pun turut digasak oleh pelaku.

"Lalu diambil jaketnya, dan HP milik korban pun diambil pelaku," tambahnya.

Meski begitu, empat orang geng motor ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempatnya, dikenanai ancaman kurungan pidana paling lama 5 tahun.

"Padal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP," tandasnya. (Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini