News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan Deretan Fakta Kasus Mutilasi Pacar di Bergas Semarang, Pelakunya Dituntut Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Sobari (32), pria yang tega membunuh mutilasi mantan pacar saat ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022) silam

Usai ditangkap, polisi lantas melakukab rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan mutilasi yang merenggut Kholidatunnimah di Kabupaten Semarang.

Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi salah satunya adalah rumah kos Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (28/7/2022).

Selain itu lokasi lain ada di TKP pembuangan potingan jenazah.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika  memimpin langsung Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi itu.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam reka ulang Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ardana SH, MH, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka. 

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kab. Tegal," Ungkap AKBP Yovan.

Baca juga: 4 Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Bekasi, Dikenal Santun dan Gemar Cari Janda-janda Kaya di Medsos

Kapolres Semarang mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil. 

"Sebagaimana adegan reka ulang ini guna melengkapi berkas sesuai dengan pemberitaan sebelumnya perihal peristiwa pembunuhan disertai mutilasi, dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media," ungkap AKBP Yovan. 

AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara, dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut .

"Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, tersangka/pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan berjalan kaki, dan korban menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar," tambahnya.

Imam Sobari pelaku mutilasi jalani rekonstruksi ulang, Kamis (28/7/2022). (Humas polres semarang)

Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda diantaranya lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kec. Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kec. Ungaran Timur.

Kronologi dan Fakta-Fakta Pembunuhan K 

1. Dimutilasi di Kamar Mandi Kos

Sobari membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, Minggu (17/7) dini hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini