News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Seorang oknum Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan bernama Osarao Tofanao ditahan polisi usai dilaporkan merudapaksa salah seorang warganya.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan bernama Osarao Tofanao ditahan polisi usai dilaporkan merudapaksa salah seorang warganya.

Penahanan terhadap oknum kepala desa ini sudah dilakukan sejak Jumat (10/2/2023) setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, Rabu (15/2/2023).

Freddy menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan, sang kades masih belum mengakui perbuatannya.

Baca juga: Wanita Diduga Korban Rudapaksa Diturunkan Paksa dari Bus, Ditemukan Petugas di Pinggir Tol Jakarta

Osarao Tofanao masih bersikeras tak melakukan pencabulan terhadap seorang wanita.

Oknum kades initerancam kurungan penjara di atas lima tahun.

"Dikenakan pasal 293 KuhPidana," ucapnya.

Sebelumnya, OT, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.

Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak kades.

Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor desa tersebut.

Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa Wanita di Pinggiran Tol Jakarta-Tangerang

Modus Menawarkan Kerjaan

Kasus pemerkosaan yang dilakukan kepala desa bernama Osarao Tofanao ini bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban lewat aplikasi pesan.

Korban ditawari bekerja sebagai staf di kantor desa.

Atas tawaran tersebut, korban pun mengamini permintaan pelaku.

Korban kemudian datang ke rumah pelaku.

Sampai di rumah pelaku, korban justru dirudapaksa.

Kabarnya, korban juga sempat diancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong.

Karena ketakutan, korban pasrah disetubuhi sang kepala desa.

Kepada wartawan di Nias Selatan, korban sempat mengaku dipaksa meminum pil.

Pil tersebut menurut korban diberikan pelaku untuk merusak janinnya.

Korban sendiri juga mengaku masih menyimpan pil yang diberikan pelaku kepadanya untuk dijadikan barang bukti.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades Awoni di Nias Selatan yang Dilapor Perkosa Warganya Langsung Ditahan, Masih Tidak Mau Ngaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini