TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa J (14), seorang siswi madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh teman sekolahnya, pelaku diduga lebih dari empat orang.
Ironisnya, korban meninggal dunia setelah diduga menjadi korban rudapaksa.
Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Senin (20/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman membenarkan terkait laporan tersebut.
"Keluarga korban sudah datang di Polres melapor, dan sudah dibuatkan laporan polisi di SPKT dan saat ini diambil keterangannya," ujarnya, dilansir TribunBone.com.
Baca juga: Pak Kades di Nias Selatan Rudapaksa Warganya, Korban Berusia 20 Tahun, Modus Tawari Pekerjaan
Boby mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang yang diduga sebagai pelaku rudapaksa.
"Ada empat orang diduga pelaku sementara kami periksa," terangnya.
Namun, dari keterangan pihak keluarga, jumlah pelaku rudapaksa lebih dari empat orang, mengutip TribunBone.com.
"Tidak tahu secara pastinya, tapi menurut rumor lebih dari empat orang," kata paman J yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Paman korban mengatakan, akibat kejadian itu, keponakannya meninggal dunia.
Menurutnya, korban sempat mengeluh sakit kepala dan demam.
Korban pun dilarikan ke puskesmas dan menjalani perawatan selama tiga hari.
Namun, karena tidak ada perubahan kondisi, akhirnya korban dibawa pulang oleh orang tuanya.
"Sorenya, keluarga inisiatif mau periksa bagian vital J karena sampai ada luka atau sejenis bisul," terangnya.
Saat diperiksa, ternyata kondisi alat vital J sudah tidak normal.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa Wanita di Pinggiran Tol Jakarta-Tangerang
Mendapati itu, orang tua korban lantas menanyakan penyebabnya.
Malam harinya, korban menghembuskan napas terakhir.
"Orang tuanya langsung bertanya ke J, tapi J diam. Kamis malam korban meninggal dunia," bebernya.
Masih dari TribunBone.com, sebelumnya pihak keluarga sempat memasukkan laporan ke Polres Bone.
Namun, laporan itu disebut tidak bisa diproses karena tak cukup keterangan dan bukti.
"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor."
"Setelah sampai di sana, Pak Polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," ujar paman korban.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Noval Kurniawan)