News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Universitas Andalas

2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Berikut penjelasan pihak Universitas Andalas (Unand), Padang soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua mahasiswanya.

"Unand tidak akan menutup-nutupi, dan akan menjadi bagian untuk mengungkap kasus ini," jelas Yuliandri.

Ilustrasi pelecehan seksual. Dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, diduga melakukan pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Satgas PPKS Unand Ajukan Penonaktifan

Sementara itu, Satgas PPKS Universitas Andalas mengajukan agar kedua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual agar dinonaktifkan.

Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti, mengatakan Satgas PPKS Unand telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi.

"Semua korban, saksi, dan terlapor telah memberikan keterangan," ungkapnya, Senin, masih dilansir TribunPadang.com.

Rika menyebut, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.

Menurutnya, juga telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

"Selanjutnya Satgas PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas," jelasnya.

Baca juga: Dua Mahasiswa FK Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Korban dan 4 Saksi Telah Diperiksa

Unand Sebut Korban Ada 12 Orang

Diberitakan TribunPadang.com, berikut pernyataan Humas Unand tentang penjelasan dan langkah yang telah dilakukan Satgas PPKS Unand:

1. Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terlapor;

2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi, serta dua orang terlapor, serta telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual;

3. Semua korban, saksi, dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya;

4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini