Sekira pukul 17.15 WIB, korban masuk ke kamar mandi yang berada di sebelah kamar mandi terdakwa.
Korban masuk ke kamar mandi dengan membawa selembar handuk dan melakukan aktivitas mandi.
Saat mandi, tanpa sengaja korban melihat ke atas tembok pembatas kamar mandi ada handphone diletakkan di atas tembok tersebut.
Korban merasa terkejut dan segera memakai handuk dan keluar untuk menelepon suaminya.
Namun suami korban belum mengangkat panggilan telepon itu.
Sehingga korban kembali ke kamar mandi dan melihat handphone tersebut masih ada.
Karena merasa curiga, korban langsung memastikan bahwa arah kamera ke kamar mandi atau tidak dan ternyata ada pantulan cahaya layar ke atas seng.
Selanjutnya korban mengambil handphone tersebut dan membawa ke kamar untuk diperiksa.
Dan ternyata benar ada rekaman saat korban sedang mandi tanpa busana di dalam handphone tersebut dengan durasi lebih kurang enam menit.
Korban kemudian menelpon kembali suaminya yang berdinas di Denpom IM/2 Meulaboh dan tidak lama kemudian suami korban pulang.
Lalu korban menunjukkan rekaman di dalam handphone tersebut kepada suaminya.
Saat terdakwa kembali ke rumahnya, dia langsung menuju ke kamar mandi untuk mengambil handphone tersebut dan melihat hp itu sudah tidak ada lagi di atas dinding pembatas kamar mandi.
Lalu saat terdakwa keluar rumah untuk mengambil alat tangkap udang, terdakwa dipanggil oleh suami korban dengan mengatakan "pak ikut saya sebentar ke kantor ada perlu".
Setibanya di kantor DenPOM IM/2 Meulaboh, terdakwa ditanya oleh suami korban: "Bapak tahu kesalahan bapak?"