Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyatakan, dirinya mendapat laporan adanya Warga Negara Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia.
Silmy Karim mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti soal penerbitan KTP untuk WN Ukraina tersebut.
Baca juga: WN Rusia dan Ukraina di Bali Berjumlah 90.833 Orang, Dirjen Imigrasi: yang Tidak Sesuai Deportasi
"Bahkan tadi pagi saya dapat laporan ada orang Ukraina punya KTP. Tadi juga saya mau tindak lanjuti ke Kapolri. Kok bisa terbit ini KTP," kata Silmy saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Rabu (1/3/2023).
Kata Silmy, soal penerbitan KTP untuk orang asing ini harus ditelusuri sumbernya.
Sebab, dirinya berkeyakinan kalau kondisi ini menjadi suatu lubang yang harus diperbaiki oleh pemerintah.
"Ini harus kita telusuri sumbernya. Ga bener kan kalau KTP sampai ke orang asing. Nah ini kan ada lubang yang harus dibenahi dalam penerbitan KTP orang asing," tukas dia.
Sebelumnya, Silmy Karim merespons soal mulai banyaknya warga negara asing (WNA) yang tinggal dan menetap di Indonesia khususnya Bali.
Silmy menyatakan, sejauh ini dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham RI di Bali untuk melakukan pengecekan soal data para WNA tersebut.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut
Di mana, dominan WNA yang ada di Bali merupakan warga negara Rusia dan Ukraina yang merasa aman tinggal di Bali imbas belum merdanya perang di kedua negara tersebut.
"Jadi saya bilang gini, saya minta berapa jumlah orang Rusia memiliki izin tinggal di Bali? disampaikan datanya. Oke, ini sudah banyak keresahan masuk, walaupun anggota saya beragumen ‘Pak dulu kita mau tertibkan, tetapi kan Bali lagi membutuhkan pemasukan, turis’. Lalu saya bilang begini, oke, pelan-pelan beresin," kata Silmy sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network di Kantor Tribun, Rabu (1/3/2023).
Silmy menyebut, dirinya juga telah menerima keluhan atas banyaknya WN Rusia dan Ukraina di Bali.
Baca juga: Rusia akan Permudah Syarat Visa Turis bagi Negara Bersahabat, Termasuk Indonesia
Oleh karenanya, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut memerintahkan kepada Kakanwil dan petugas Keimigrasian di Bali untuk melakukan pengecekan.
Dia menyatakan, kepada siapapun warga negara asing yang tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya di Indonesia untuk dapat dideportasi atau dipulangkan.
"Itulah yang sangat ingatkan kepada teman-teman di Bali, dah mulai tertibkan, mana yang ga sesuai kita deportasi," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Delapan WNA Penyelundup 309 Kg Sabu, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih
Tak hanya itu, terhadap warga negara asing yang memiliki rekam jejak bermasalah di masa lalu juga harus dilakukan pengecekan kembali.
Hal itu dinilai penting agar kualitas para turis yang datang ke Indonesia bisa tetap terjaga.
"Kemudian kalau ada penyalahguna wewenang di masa lalu, ada yang tidak corect, dikoreksi. Supaya paling tidak pelintas yang berkualitas ini bisa terjaga," tukas dia.