Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pria lansia berinisial At (73) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.
Pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.
Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.
Keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Ada Dugaan Penipuan Kripto, Giliran BKCoin Jadi Target Pengawasan Regulator AS
Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.
Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.
Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.
Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.
Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.