News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Penetapan Tersangka, Pendukung Johannes Rettob Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI MASSA - Ribuan warga pendukung Johannes Rettob kembali menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provisnsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Aksi damai dilakukan ribuan warga pendukung Johannes Rettob di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

Mereka menggelar aksi damai terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Massa aksi menuduh Kejaksaan Tinggi Papua telah mengkriminalisasi Johannes Rettob.

Baca juga: Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru

Sebagian dari PNS juga ikut bergabung dengan aksi massa.

Demo kali kedua ini dikawal ketat aparat gabungan TNI-Polri.

Sebelumnya, aksi yang sama juga digelar pada Jumat (3/3/2023).

Pendukung Johannes Rettob meminta Menkopolhukam, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejagung untuk memeriksa dan mencopot Kajati Papua dan Kejari Mimika.

Mereka juga mendesak pihak kejaksaan segera menarik berkas perkara Plt Bupati Mimika dan menghormati proses praperadilan.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Geofrey Nanulaita menilai pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua tekesan terburu-buru.

Menurt Geofrey Nanulaita, Kejaksaan Tinggi Papua sudah melanggar prosedur hukum acara.

Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan kasus yang melilitnya.

"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ujarnya.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," ungkapnya.

Selain melanggar prosedur pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettob selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.

Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.

Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung Johannes Rettob Geruduk Kejari Mimika, Ada Apa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini